BLOGGER TEMPLATES Funny Pictures

Usaha Jasa Konstruksi Pph Pasal 4 Ayat 2

17/03/2016  · Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, usaha jasa konstruksi termasuk sebagai objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan ( PPh ) Final Pasal 4 ayat ( 2 ). Dalam kegiatan usaha jasa konstruksi , kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi yang memberikan layanan jasa konstruksi menjadi subjek pajak, baik bagi yang sudah atau belum memiliki sertifikasi dan …, 29/08/2018  · Tanggal Pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 . Pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas usaha jasa konstruksi dilakukan paling lama pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa atau tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa ., 09/04/2013  · Kali ini admin @tanyaPAJAK akan membahas perbedaan antar Jasa Konstruksi pada PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 . Sampai saat ini, masih banyak praktisi pajak bahkan Wajib Pajak, berpendapat bahwa setiap imbalan jasa konstruksi merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat ( 2 )., Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final terbaru untuk masing-masing objek pajaknya bervariasi dan bersifat final. Karena bersifat final, pemotongan pajak ini tidak dapat dikreditkan. Berikut ini, rincian tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh final terbaru untuk objek pajak UKM/wiraswasta/bisnis online, jasa konstruksi , sewa tanah atau bangunan, dan lain-lain., 25/03/2015  · Ketentuan PPh Final Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat ( 2 ) UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009, hanya diterapkan bila pemberi jasa (pengusaha jasa konstruksi ) telah mengantongi izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi dari lembaga berwenang (misalnya LPJK)., 05/03/2015  · PPh Final jasa konstruksi dilakukan bersamaan dengan pelaporan PPh Final lainnya (seperti pemotongan PPh Final sewa tanah/bangunan, dividen, dlsb). Pelaporan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat ( 2 )—kode formulir F.1.1.32.04—dan disampaikan ke KPP tempat pemotong PPh terdaftar., Pada pasal 4 Ayat 2 huruf d, disebutkan dengan jelas bahwa yang digunakan adalah frasa ‘ usaha jasa konstruksi ’. Sedangkan pada Pasal 23 Ayat 1 huruf c angka 2 UU PPh , penggunaannya adalah dengan menuliskan ‘ jasa konstruksi ’ tanpa ada kata ‘ usaha ’., Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ini disebut juga sebagai PPh Final. Salah satu objek PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah omzet penjualan usaha (di bawah Rp 4 ,8 miliar dalam 1 tahun), baik yang dimiliki wajib pajak badan maupun orang pribadi. Tarifnya adalah …, Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh ) Pasal 4 ayat ( 2 ), silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 4 ayat ( 2 ) berikut ini. Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat ( 2 ) bersifat final:, 07/05/2014  · Pertanyaan tentang apakah perbedaan jasa kontruksi sebagai objek PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ( 2 ) sering muncul dalam setiap diskusi, atau konsultasi dengan wajib pajak. Semoga tulisan ini membantu. Pasal 4 ayat ( 2 ) UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi…

0 Comment: